Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.
BACA JUGA:Tak Berkutik! Detik-detik EP Ditangkap Polres Lahat Saat Transaksi Judi Togel Daring
BACA JUGA:Sidang Pokir DPRD OKU, Terungkap Sejumlah Fakta Mengejutkan!
Sedangkan hal yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum.
Bersikap sopan selama persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga.
Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Majelis hakim pun menunda sidang untuk memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa menyampaikan pembelaannya.