Pemkab Muba dan DPRD Kompak Membahas Penguatan Kelembagaan BPBD

Selasa 03-03-2026,09:22 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

SEKAYU, PALPRES.COM- Pemkab Muba bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Muba menggelar rapat dalam rangka Pembahasan Raperda Tambahan di Luar Propemperda Tahun 2026. 

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Muba.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda H Ahmad Fauzie dan dihadiri oleh jajaran pimpinan serta anggota DPRD Muba.

Asisten 1 Setda Muba H Ardiansyah, menegaskan komitmen eksekutif dalam melakukan penguatan kelembagaan. 

BACA JUGA:RDP DPRD Muba: Disnakertrans Tegaskan PT Swadaya Bhakti Negaramas Wajib Patuhi Regulasi

BACA JUGA:Pemkab Muba Bahas PKKPR Perkebunan Sawit, Dorong Investasi dan Serapan Tenaga Kerja

Fokus utama pembahasan kali ini adalah penyesuaian regulasi pembentukan BPBD Muba yang selama ini masih berpedoman pada Permendagri Nomor 46 Tahun 2008.

"Saat ini kita melakukan penyesuaian berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025. 

Langkah ini merupakan bagian dari penguatan struktur agar BPBD memiliki kewenangan yang lebih mumpuni dalam mitigasi dan penanganan bencana di wilayah Muba," ujar Ardiansyah dalam arahannya.

Kepala BPBD Muba, Marko Susanto dalam paparannya menjelaskan bahwa revisi ini tidak dimaksudkan untuk "penggemukan" organisasi, melainkan efisiensi fungsional. 

BACA JUGA:Polri Peduli, Polres Muba Bangun Jembatan Penghubung Antar Dua Wilayah di Bayung Lencir

BACA JUGA:Bupati Muba Hadiri Tahlilan Alex Noerdin, Doakan Pengabdian Pelopor Sekolah dan Berobat Gratis

Berdasarkan aturan terbaru, akan ada penghapusan jabatan selevel Kepala Seksi (Kasi) yang dialihkan menjadi pejabat fungsional. 

Namun, terdapat penguatan pada posisi Sekretaris Badan (Sekban) yang mengalami penyesuaian eselon guna meningkatkan koordinasi manajerial.

Ketua DPRD Kabupaten Muba, Afitni Junaidi Gumay memberikan catatan penting terkait luas wilayah Muba yang mencapai 14.200 kilometer persegi. 

Kategori :