Sementara itu, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Nyanyu Khodijah, menyampaikan pencairan dana BOS dan BOP sudah dapat dilakukan.
BACA JUGA:Tragis! Tenggelam di Sungai Lematang, Warga PALI Ditemukan Tewas 13 Km dari Lokasi
BACA JUGA:Silaturahmi Ramadan dengan Insan Pers di OKI, Bupati Muchendi Singgung Anggaran Media
Masing-masing madrasah maupun RA dapat melakukan pencairan melalui bank penyalur.
Bagi satuan pendidikan yang masih dalam proses pengunggahan data, Kemenag memberikan kebijakan perpanjangan waktu.
Hal ini dilakukan agar seluruh proses pencairan dana BOS Madrasah dan RA dapat berjalan paralel.
“Insyaallah, semua anggaran BOS untuk semester satu ini bisa dicairkan sebelum Lebaran,” terangnya.
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Pesisir Barat Lampung Pagi Ini, Tak Berpotensi Tsunami
BACA JUGA:Penyematan Pita di Pemda Lahat Tandai Dimulainya Pengamanan Ketat Arus Mudik 2026
Secara keseluruhan, anggaran BOS madrasah dalam satu tahun mencapai sekitar Rp11 triliun yang disalurkan dalam dua tahap per semester.
Untuk madrasah swasta, alokasi yang sedang dicairkan mencapai sekitar Rp4,5 triliun.
Selain itu, Kemenag juga membuka ruang komunikasi bagi madrasah atau asosiasi guru yang mengalami kendala dalam proses pencairan maupun pelaporan dana BOS dan BOP.