Apresiasi ini diberikan atas dedikasi Kejaksaan Negeri OKI Selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).
BACA JUGA:Pantau Pasar Inpres, Kejari Lubuk Linggau Temukan Mayoritas Harga Bahan Pokok Stabil
BACA JUGA:Sosok Arief Syafriyanto, 'Urang Diri' Ogan Ilir yang Kini Pimpin Kejari OI
Yang berhasil menyelesaikan penanganan terhadap 389 Badan Usaha di lingkup Pemerintahan Kabupaten OKI sepanjang tahun 2025.
Ratusan badan usaha tersebut sebelumnya teridentifikasi belum mendaftarkan paket pekerjaan konstruksinya ke dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui langkah penegakan hukum yang tegas namun persuasif, korps Adhyaksa di "Bumi Bende Seguguk" ini berhasil mencatatkan tingkat penyelesaian sempurna yakni 100 persen (tuntas sepenuhnya).
"Sebuah angka yang menegaskan komitmen tinggi Kejari OKI dalam pemulihan kewajiban negara dan perlindungan hak pekerja," katanya.
BACA JUGA:Barang Bukti Inkracht di Kejari OKI Dimusnahkan, PNBP Tercatat Rp1,2 Miliar
BACA JUGA:Kejari Muba Raih Peringkat III Nasional IKPA: Bukti Tata Kelola Keuangan Negara yang Transparan
Keberhasilan ini memiliki dampak yang luas bagi iklim investasi dan kesejahteraan sosial di Kabupaten OKI.
Dengan tuntasnya pendaftaran ratusan paket pekerjaan tersebut, Kejari OKI tidak hanya memastikan kepatuhan regulasi bagi penyedia jasa.
Tetapi juga memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja konstruksi yang menjadi ujung tombak pembangunan infrastruktur daerah.
"Prestasi ini membuktikan bahwa peran Jaksa Pengacara Negara merupakan instrumen vital dalam mengamankan hak-hak pekerja sekaligus memperkuat integritas serta transparansi dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah daerah secara berkelanjutan," tandasnya. ***