- Tanggal 19: Mulai penerbitan SKTPG
BACA JUGA:CERDAS! Pemkab Bersama TP PKK OKI Gagas Sampah Jadi Rupiah
BACA JUGA:Kurang dari 1x24 Jam, Polsek Tulung Selapan Ungkap Pelaku Penusukan di Desa Petaling
- Tanggal 20: Pengajuan rekomendasi usul bayar ke Kemenkeu
Pembayaran TPG untuk guru sertifikasi ASN disalurkan langsung melalui Kemenkeu (Kementerian Keuangan).
Sedangkan guru sertifikasi non ASN pencairan TPG disalurkan melalui PUSLAPDIK (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan) kemudian ke rekening masing-masing.
Pada tahapan tersebut, bagi guru yang belum menerima TPG bisa melakukan pengecekan di tanggal-tanggal penting.
BACA JUGA:Dorong UMKM Semakin Produktif, BRI Regional Office Palembang Salurkan KUR Rp 2,34 T
Pastikan juga selalu melakukan pengecekan validasi secara berkala melalui akun Info GTK masing-masing.