Dugaan Korupsi Pokir DPRD OKU, 2 Terdakwa Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara

Selasa 12-05-2026,15:52 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

PALEMBANG, PALPRES.COM  – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Purwanto dan Robi Vitergo, dalam sidang yang digelar Selasa 12 Mei 2026.

Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isa SH MH memutuskan kedua terdakwa masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Purwanto dan Terdakwa II Robi Vitergo masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa saat membacakan putusan di persidangan.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pokir DPRD OKU, 2 Terdakwa Dituntut Penjara dan Denda Ratusan Juta

BACA JUGA:Sidang Kasus Dana Pokir, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

“Apabila penyitaan dan pelelangan harta kekayaan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, maka pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari,” ujar hakim.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan, serta memerintahkan keduanya tetap berada dalam tahanan.

BACA JUGA:Bupati OKU Tak Hadir, Sidang Dugaan Korupsi Dana Pokir Ditunda, Hakim Minta Jemput Paksa

BACA JUGA:2 Terdakwa Kasus Suap Proyek Pokir DPRD OKU Divonis Berbeda

Sementara terkait barang bukti, majelis menetapkan sebagian dikembalikan kepada pihak terkait sesuai ketentuan dalam putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada sidang sebelumnya.

Dimana Purwanto dan Robi Vitergo masing-masing dituntut 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Kategori :