22 Lowongan Kerja Resmi Dibuka di Muba, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Selasa 09-06-2026,14:41 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

Kita ingin memastikan investasi yang masuk ke Muba memberikan dampak langsung bagi pengurangan pengangguran dan peningkatan kesejahteraan rakyat kita sendiri," tegas Bupati HM Toha Tohet.

BACA JUGA:Gerakan Kolaboratif Pemkab Muba, BPJS Ketenagakerjaan dan Dunia Usaha Lindungi Pekerja Rentan

BACA JUGA:Kunjungi Kantor BPDP di Jakarta, Sekda Muba Usulkan Beberapa Program Unggulan di Sektor Perkebunan

Sementara itu Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menyatakan bahwa instansinya siap mengawal proses rekrutmen ini agar berjalan transparan dan tepat sasaran sesuai instruksi Bupati.

"Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Disnakertrans, terus berupaya maksimal untuk menjembatani antara kebutuhan industri dengan ketersediaan tenaga kerja lokal.

Kami berkomitmen agar putra-putri daerah menjadi prioritas utama. Melalui pembukaan lapangan kerja kolaboratif ini, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan peluang terbaik ini untuk meningkatkan taraf hidup," ujar Herryandi Sinulingga.

Ia juga mengimbau, agar para pencari kerja mempersiapkan diri secara matang dan memperhatikan ketertiban administratif agar proses seleksi berjalan lancar.

BACA JUGA:Pemkab Muba Resmi Terapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN

BACA JUGA:Siap-Siap! Pemkab dan DPRD Muba Resmi Ubah Aturan Pajak Serta Retribusi Daerah, Ini Sasarannya

"Kami imbau masyarakat agar tertib dalam melengkapi dokumen administratif.

Proses rekrutmen ini dilakukan secara transparan dan tanpa dipungut biaya.

Segera kirimkan lamaran sebelum tenggat waktu yang ditetapkan agar bisa langsung diproses oleh pihak perusahaan," tambah beliau.

Ketentuan, Persyaratan, dan Prosedur Pendaftaran

BACA JUGA:Dampak Turunnya DBH, Pemkab Muba Siasati Pembiayaan Proyek Strategis dengan Cara Ini

BACA JUGA:RESMI DIUMUMKAN! Ini 20 Peserta Lulus Pelatihan Migas Gratis Disnakertrans Muba 2026

Kriteria Umum Pelamar:

* Wajib memiliki KTP dan berdomisili di Kabupaten Musi Banyuasin (Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020).

Kategori :