KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Utari Oktarini selaku tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang ditetapkan Satreskrim Polres OKI pada 4 September 2026.
Putusan Praperadilan tersebut bacakan langsung oleh hakim tunggal Yoshito Siburian SH MH dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Senin (5/10/2026) kemarin.
Dalam putusannya, Hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, .
menyatakan penetapan tersangka tidak sah memulihkan harkat dan martabat pemohon.
BACA JUGA:WA Call Center Perumda Tirta Musi Palembang 'Mogok' Mendadak, Ini Jalur Rahasia Buat Lapor Banyu!
Serta menyatakan status tersangka yang ditetapkan termohon gugur dan penyidikan harus dihentikan.
Menanggapi putusan Praperadilan tersebut, tim kuasa hukum pemohon, H Alex Noven SH MH mengapresiasi hakim tunggal PN Kayuagung Yoshito Siburian SH, MH yang telah mengabulkan permohonan Praperadilan kliennya oleh Polres OKI.
"Apa yang kami harapkan terpenuhi, putusan hakim praperadilan PN Kayuagung dilakukan secara profesional, cermat tanpa intervensi dari pihak manapun sehingga memberikan keadilan bagi klien kami," kata Alex Noven didampingi Indra Kasyanto SH Msi CPL, H Dedek Mutha A SH, Amrullah SH dan Fatra SH, Selasa 6 Oktober 2026.
Alex Noven SH MH menjelaskan kasus yang membawa kliennya Utari Oktarini menjadi tersangka di Polres OKI berawal dari hutang piutang kepada tiga orang rentenir yakini Riza Ganti Mariamin dan ST (anak dari Mar) di Kayuagung.
BACA JUGA:Tekan Kepadatan Hunian, 25 Warga Binaan Lapas Sekayu Dipindahkan
"Hubungan pertemanan klien kami dengan tiga terlapor cukup baik karena sesama ibu ibu. Dari sinilah terjadi pinjam meminjam uang antara klien kami dengan para terlapor," ungkapnya.
Menurut Alex Nopen, kliennya Utari mulai meminjam uang dari Januari hingga Desember 2025 dengan terlapor Mar pada awalnya sebesar Rp 20 juta.
"Awalnya pembayaran utang klien kami berjalan lancar dan mulai macet akhir Desember karena klien kami tidak sanggup membayar bunganya cukup tinggi karena ada bunga harian dan ada bunga dua mingguan serta bunga bulanan dan komisi," bebernya.
Dikatakan Alex, selain kepada Mar, kliennya juga harus membayar utangnya kepada RG dan ST yang masih satu keluarga dengan terlapor Mar.
BACA JUGA:Jangan Dibuang! Botol Plastik Bekas Bisa Disulap Jadi Pot Bunga Cantik dan Estetik Ini di Rumah