Banner Honda PCX

Pertamina Apresiasi Aturan Baru Gubernur Sumsel soal Pengisian Solar Subsidi di SPBU Kota Palembang

Pertamina Apresiasi Aturan Baru Gubernur Sumsel soal Pengisian Solar Subsidi di SPBU Kota Palembang

Pertamina Apresiasi Aturan Baru Gubernur Sumsel soal Pengisian Solar Subsidi di SPBU Kota Palembang-Pertamina Patra Niaga-

PALEMBANG, PALPRES.COMPertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mengapresiasi dan mendukung penuh kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 tentang Pengaturan Pengisian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu (Solar) di SPBU Wilayah Kota Palembang.

Kebijakan ini dinilai strategis untuk menjaga kelancaran distribusi BBM subsidi terutama Bio Solar, memastikan penyaluran tepat sasaran, serta mencegah potensi antrean kendaraan di sejumlah SPBU yang dapat menimbulkan dampak ekonomi terhadap pemilik usaha yang berada disekitarnya.

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel menyambut baik langkah koordinatif Pemprov Sumsel dalam menata pola pengisian Bio Solar subsidi agar tetap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, terutama bagi kendaraan transportasi yang berhak menerima.

“Kami mengapresiasi dan siap menjalankan sepenuhnya kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Sumsel. Pengaturan ini sangat membantu menjaga kelancaran layanan di SPBU, mengurangi potensi penumpukan kendaraan, serta memastikan Solar subsidi dapat dinikmati masyarakat yang berhak,” ujar Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Rusminto Wahyudi.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Transformasi Pempek Tenggiri Hana dari Home Industry Jadi Eksportir

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Jamin Pasokan Biosolar di Sumsel Aman

Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, Pertamina melakukan sosialisasi intensif kepada seluruh SPBU di Kota Palembang yang menyediakan Bio Solar bersubsidi terkait ketentuan pengecualian sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran.

Kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok atau barang-barang esensial tetap dapat mengisi Solar subsidi di semua SPBU Kota Palembang selama masih membawa muatan pada saat pengisian dan dilengkapi surat jalan resmi dari pemilik atau pengelola angkutan orang dan barang.

Pengaturan ini menjamin distribusi kebutuhan masyarakat tetap lancar tanpa mengganggu stabilitas pelayanan SPBU.

Pertamina juga terus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kepolisian, dan TNI untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif, aman, dan kondusif di seluruh titik SPBU.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga dan Kementerian Keuangan Tinjau Digitalisasi Distribusi BBM di IT Palembang

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dorong Kemandirian Desa Lewat Budidaya Lebah Trigona

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama pihak terkait terus melaksanakan pemantauan harian guna memastikan penyaluran Solar subsidi berlangsung tertib sesuai ketentuan, serta ketersediaan stok tetap aman di seluruh lembaga penyalur Kota Palembang.

“Kami berkomitmen menjaga pelayanan terbaik bagi masyarakat. Implementasi Surat Edaran ini merupakan bentuk sinergi antara Pemprov dan Pertamina, yang juga mendapat dukungan penuh dari Kepolisian dan TNI. Dengan kolaborasi ini, BBM subsidi dapat lebih tepat sasaran dan pelayanan di SPBU tetap tertib,” tutup Rusminto.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait