Pemkab Muba
Banner Honda PCX

Resmi! Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak Periode 6–12 Mei 2026, Dolar AS Tembus Rp17.294

Resmi! Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak Periode 6–12 Mei 2026, Dolar AS Tembus Rp17.294

Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Pajak.-freepik -

JAKARTA, PALPRES.COM — Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Pajak.

Pajak tersebut yakni Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan.

Periode Berlaku Kurs

Periode pembayaran pajak untuk periode 06 – 12 Mei 2026.

BACA JUGA:Resmi! Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak Periode 11– 17 Maret 2026, Dolar AS Rp16.887

BACA JUGA:Kemenkeu Resmi Tetapkan Kurs Pajak Periode 4–10 Maret 2026, USD Rp16.800

Ketentuan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 20/MK/EF.2/2026.

Kepmenkeu tersebut ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi atas nama Menteri Keuangan.

Nilai Kurs yang Berlaku

Berikut nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:

BACA JUGA:Resmi! Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak Terbaru 18–24 Februari 2026, Dolar AS Rp16.818

BACA JUGA:Update Kurs Mata Uang Asing Terbaru untuk Pelunasan Pajak, Berlaku hingga 17 Februari 2026

1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp 17.294,00

2. Dolar Australia (AUD): Rp 12.411,89

3. Dolar Kanada (CAD): Rp 12.684,66

4. Kroner Denmark (DKK): Rp 2.710,46

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: