Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara, 2 Terdakwa Divonis Mati
Kedua terdakwa kasus pembunuhan adik Bupati Muratara tampak hanya tertunduk lesu, saat mendengar vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim pada diri mereka.-Romli Juniawan-
BACA JUGA:Dua Saudara Kembar Tenggelam, Basarnas Palembang Sisir Sungai Komering
Dalam kondisi lemah, korban memeluk terdakwa I Ardiansyah.
Saat itu terdakwa I langsung menusuk perut dan dada korban secara berulang kali, hingga membuat korban terjatuh
Selanjutnya saksi Antoni yang melihat perbuatan terdakwa I Ardiansyah terhadap korban, berusaha melerai.
Terdakwa I Ardiansyah lalu memanggil terdakwa II Arwandi.
BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam, Jamaluddin Ditemukan Tim SAR Gabungan
BACA JUGA:Ketiga Korban Tabrakan Speedboat Pengantar Jenazah Berhasil Ditemukan
Tak lama terdakwa II Arwandi datang, dan saat melihat korban sudah terkapar mandi darah, dia langsung menyerang dengan bacokan parang berulang kali ke bagian kepada dan wajah korban sehingga mengeluarkan banyak darah
Setelah itu kedua pelaku pembunuhan adik kandung Bupati Muratara pergi meninggalkan rumah saksi Panit.
Korban lalu dibawa ke Puskesmas Desa Bingin Teluk Kecamatan Rawas Ilir Muratara, oleh saksi Antonius, saksi Dedi, saksi Dedekomlas, dan saksi Sandi.
Karena banyak kehilangan darah, korban pun meninggal dunia.
BACA JUGA:4 Hari Hilang di Sungai Musi, Penumpang Speed Boat Ditemukan Tim SAR Gabungan
BACA JUGA:Hilang di Perairan Tanjung Api-Api, Kelasi Kapal Ditemukan Tim SAR Gabungan
Selanjutnya, kedua pelaku pembunuhan adik kandung Bupati Muratara diamankan pihak berwajib.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
