Banner Honda PCX

Polisi Gagalkan Peredaran Pil Setan di Lubuk Linggau

Polisi Gagalkan Peredaran Pil Setan di Lubuk Linggau

Polisi Gagalkan Peredaran Pil Setan di Lubuk Linggau--

PALPRES.COM- Jajaran Satuan Reserse Narkotika Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengagalkan peredaran pil setan atau narkoba jenis ekstasi yang berasal dari Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Polisi juga mengamankan 2 orang tersangka, yaitu ES, (31), warga Dusun III RT 08, Kelurahan Kelumpang Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara, dan LA (24), warga Desa Tanjung Sanai I, RT 03, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 5 butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi berwarna merah muda berbentuk segi empat dengan logo “Chanel” seberat bruto 2,57 gram.

Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, IPTU Nopera E.J. Putra, bersama Kanit Idik 2 IPDA Prayitno dan anggota Opsnal, memimpin langsung operasi penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Sejahtera RT 05, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana dan Forkopimda Patroli Skala Besar

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. 

Berdasarkan informasi tersebut, Petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan ES dan LA. Saat dilakukan penggeledahan, lima butir tablet yang diduga ekstasi ditemukan dalam genggaman tangan kiri ES.

“Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari Kabupaten Rejang Lebong. Kedua tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat IPTU Nopera E.J. Putra.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, mengapresiasi kerja keras jajarannya dalam mengungkap kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika. 

BACA JUGA:Srikandi Polres Lubuk Linggau Gelar Patroli Wilayah Dukung Operasi Lilin 2024

"Kami tidak akan pernah berhenti memerangi narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," tegasnya.

Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini.

Polres Lubuk Linggau, bersama masyarakat, terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: