Warga Sungai Tepuk OKI Melalui Penasehat Hukum Bantah Tuduhan Perampasan Klotok
Kuasa hukum warga Sungai Tepuk bantah tuduhan perampasan klotok -palpres.com -
KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Warga Desa Sungai Tepuk, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bantah tuduhan keluarga M Nawi, terkait dugaan perampasan klotok.
Bukan itu saja, didampingi penasehat hukumnya yakni Fedy Siswanto SH dan Usman SH dari Kantor Hukum Fedy SH dan Rekan, warga menilai tuduhan itu terlalu menyesatkan dan berlebihan.
Terkait permasalahan tersebut, Fedy dan Usman mengatakan, mereka telah memenuhi undangan klarifikasi penyidik Polres OKI pada Rabu, 19 Februari 2025.
"Kedatangan kami ke Polres OKI penuhi undangan untuk mengklarifikasi kejadian-kejadian, bahwa warga dituduh perampasan oleh keluarga H M Nawi," ungkap Fedy.
BACA JUGA:Pertamina Plaju Capai Target Produksi Mixed LPG 129 Ribu MT di Tahun 2024
BACA JUGA:Tingkatkan Kemitraan, Kapolres Musi Rawas Terima Kunjungan Kerja Kepala BNNP Sumsel
Kejadian yang sebenarnya beber dia, pada tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, warga melihat ada dugaan pencurian buah sawit di PT Lampung Karya Indah (LKI).
"Kebetulan salah satu warga ini adalah masih pegawai dari PT LKI dan juga sebagai pengawas lapangan.
Artinya dia masih mempunyai kewajiban," ujarnya.
Masih katanya, ketika mendengar ada pencurian, pegawai PT LKI itu bertemulah dengan seseorang yang membawa klotok berisikan buah sawit di sungai.
BACA JUGA:Polres Lubuk Linggau Ikuti Penyuluhan Hukum dan Supervisi Tim Bidkum Polda Sumsel
BACA JUGA:Usut Dugaan Tipikor Pengadaan Tanah, Kejari Muba Geledah dan Sita Sejumlah Berkas
"Namanya Andi, dia pun ditanya-tanya apakah telah melakukan pencurian.
Andi yang merasa ketakutan melarikan diri meninggalkan klotok karena Pak Rahman bersama warga yang mungkin agak banyak," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
