Mantan Wawako Palembang dan Suami Tersangka Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan Penyidik Kejari
Mantan Wawako Palembang FA dan suaminya, DS, saat digiring Penyidik Kejari Palembang menuju mobil tahanan.--
PALEMBANG, PALPRES.COM - Mantan Wawako Palembang F.A dan suaminya, D.S, ditetapkan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, Selasa 8 April 2025.
Selanjutnya, FA dan DS langsung ditahan oleh Kejari Palembang untuk 20 hari ke depan.
Tersangka F.A dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sedangkan D.S dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 A Palembang.
Dugaan Korupsi di PMI Palembang
BACA JUGA:3 Terdakwa Dugaan Korupsi Retrofit PLTU Dituntut Hukuman Berbeda
BACA JUGA:Oknum Kades Tersangka Dugaan Korupsi Sawit Ditangkap Penyidik Kejati, Ini Modus Kasusnya
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH, MH dalam keterangan persnya, 8 April 2025, menjelaskan bahwa setelah dilakukan Penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, maka F.A dan D.S telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023.
“Bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, F.A dan D.S saksi yang telah didampingi oleh kuasa hukum dari Misnan Hartono S.H. & Partners serta Achamd Taufan Soedirjo & Partners.
Status Tersangka Hasil Penyidikan Intensif
Peningkatan Penetapan status dari saksi ke tersangka terhadap saudari F.A dan D.S merupakan hasil penyidikan yang intensif.
BACA JUGA:Kejati Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Banyuasin, Rugikan Negara Rp 800 Juta Lebih
BACA JUGA:Mantan Sekda Palembang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin SH, MH saat melakukan konferensi pers terkait Perkembangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.--
Kami menegaskan bahwa setiap proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah,” jelas Hutamrin.
Hutamrin pun memamarkan awal mula kasus dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
“Bahwa kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Diancam Pasal Tipikor
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
