Mayat Pria Bertato Ternyata Korban Pembunuhan, Polres OKI Amankan Kernet Truk Fuso
Kapolres OKI mengungkapkan penyebab kematian mayat pria bertato di bawah jembatan tol Kayuagung -palpres.com -
Kapolres OKI menegaskan pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
