Ditetapkan Tersangka, Status Eks Plt Kadis PMD Sumsel Jadi DPO Dugaan Korupsi Batik
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Hutamrin SH MH saat memberikan keterangan persnya terkait penetapan W sebagai tersangka dan statusnya menjadi DPO-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Palembang menetapkan W, eks Plt Kadis PMD Sumsel sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan batik.
Selain itu, status Tersangka W juga ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), karena tidak hadir memenuhi pemanggilan penyidik.
Demikian ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Hutamrin SH MH, dalam keterangan persnya, Senin 26 Mei 2025.
Kasus Pengadaan Batik Perangkat Desa
BACA JUGA:Kajari Lahat: Proses Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sesuai Hukum
BACA JUGA:3 Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Retrofit Sistem Soot Blowing Divonis Berbeda
Dalam penjelasannya, Hutamrin menegaskan jika W menjadi tersangka atas kasus pengadaan batik perangkat desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2021.
"Hari ini kita menetapkan kembali tersangka inisial W," tegas Hutamrin.
Sebelumnya, menurut Hutamrin, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka W pada 14 Mei 2025 lalu, tapi dia tidak hadir memenuhi pemanggilan penyidik.
"Oleh karena itu Kejari Palembang telah menetapkan tersangka W sebagai daftar pencarian orang (DPO)
BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Mark Up Retrofit Sistem Soot Blowing PLN, Jaksa KPK Tegaskan Ini
BACA JUGA:Mantan Wawako Palembang dan Suami Tersangka Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan Penyidik Kejari

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Hutamrin SH MH,-Romli Juniawan-
Tersangka Tak Penuhi Panggilan Jaksa
Jadi tersangka ini telah kita panggil secara patut dan sah secara hukum, tapi tidak pernah datang," ungkapnya
Hutamrin mengharapkan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka W, untuk melapor kepada Kejaksaan atau penegak hukum lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
