Penasihat Hukum Korban Pengancaman Pertanyakan Perkembangan Laporan Kliennya
Aldie Mauludin didampingi Tim Penasihat Hukumnya Hapis Muslim SH dan Andre Rinaldi SH-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM – Aldie Mauludin melalui Tim Penasihat Hukumnya Hapis Muslim SH didampingi Andre Rinaldi SH mempertanyakan proses perkembangan penyidikan kasus dugaan pengancaman yang telah dilaporkan ke Polsek Sukarami Palembang.
Laporan itu dia lakukan melalui Laporan Polisi No: LP/B/238/VI/2025/SPKT/Polsek Sukarami/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, tertanggal 9 Juni 2025.
Dikatakan Hapis, kliennya telah melaporkan terkait dugaan Tindak Pidana Pengancaman UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP.
"Dimana, kejadian terjadi di Jalan Hotel Grand Amalia Soekarno Hatta, Kamis, 19 Juni 2025 dengan Terlapor berinisial MDK.
BACA JUGA:Kasus Pengancaman Anak Dibawah Umur dengan Senjata Api, Karledi: Polres OKI Harus Bergerak Cepat
BACA JUGA:Bunuh dan Cor Pegawai Koperasi di Palembang, 3 Terdakwa Dituntut Pidana Mati
Tindak Pidana Pengancaman
Bahwa telah terjadi tindak pidana pengancaman dengan mengunakan sajam jenis parang di TKP tersebut.
Modus Terlapor dengan cara mengarahkan senjata tajam jenis parang ke korban, sambil mengatakan "Kau Aku Kapak!".
Atas kejadian tersebut klien kami hingga saat ini merasa terancam," ujar Hapis, Jumat 1 Agustus 2025.
BACA JUGA:2 Kurir 3 Kg Sabu-sabu Dituntut Pidana Mati, Ini Pertimbangan Jaksa
BACA JUGA:Sindikat 22 Kilo 'Barang Haram' Antar Kabupaten Terancam Pidana Mati
Kemudian lanjut dia, pihaknya telah meminta SP2HP yang merupakan hak korban.
Namun, pihaknya belum mendapatkan tanggapan dari Polsek Sukarami Palembang.
"SP2HP ini sebagai pedoman kami dalam mengetahui perkembangan perkara yang telah kami laporkan tetapi belum ada tanggapan.
Ajukan Permintaan SP2HP
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
