Banner Honda PCX

Terbukti Bersalah Gunakan Ijazah Palsu, Warga Pematang Panggang Minta Kades Dibebaskan dari Jeratan Hukum

Terbukti Bersalah Gunakan Ijazah Palsu, Warga Pematang Panggang Minta Kades Dibebaskan dari Jeratan Hukum

Warga Pematang Panggang gelar aksi damai minta kades dibebaskan dari jeratan hukum-palpres.com-

“Terkait sembilan tuntutan, ada yang masuk ranah pengadilan, ada juga yang tidak.

Untuk yang masuk ranah pengadilan, karena kami sudah menunjuk majelis hakim menyidangkan perkara, maka seluruh tuntutan harus disampaikan di persidangan supaya bisa menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara,” jelas Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti.

BACA JUGA:Cara Cek NIK dan KK Terdaftar Sebagai Penerima Bansos PKH Tahap 3 di BRI, Cair Pada September 2025!

Pada persidangan pekan lalu, jelas dia lagi, jaksa menyatakan perbuatan pemalsuan ijazah oleh Kades Ibrahim terbukti.

Dan atas dasar itu, jaksa menuntut hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Selanjutnya pada Rabu (10/9/2025) mendatang, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Ibrahim.

“Setelah pembelaan, nanti ada tanggapan dari jaksa.

BACA JUGA:Hasil pertandingan Jerman vs Irlandia Utara: Nagelsmann Balas Dendam Melalui Gol Indah Florian Wirtz

Terakhir, terdakwa juga diberi kesempatan untuk menanggapi lagi, baru kemudian putusan,” tandasnya.

Pihaknya juga menegaskan kembali agar seluruh tuntutan warga yang disampaikan hari ini harus dibawa ke persidangan sebagai bahan pertimbangan hakim.

Guntoro juga menambahkan, dari sembilan tuntutan yang diajukan warga, tujuh diantaranya masuk ranah pengadilan.

Diantaranya keberatan atas tuntutan jaksa dan klaim bahwa terdakwa merupakan korban.

BACA JUGA:Turki 0-6 Spanyol: Hat-trick Mikel Merino Memimpin Kemenangan Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Hal itu, menurutnya, akan masuk dalam pembuktian di persidangan.

“Sedangkan yang tidak masuk ranah pengadilan, yakni tuntutan agar terdakwa Ibrahim tetap menjabat, serta permintaan agar terduga pelaku mafia ijazah ditangkap, itu merupakan ranah penyidik,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait