Terbukti Bersalah Siarkan Konten Asusila, Tiktoker Palembang Divonis 3,6 Tahun Penjara
Terbukti bersalah melakukan siaran langsung (live streaming) bermuatan asusila, Tiktokers Palembang Charles DJ alias Ales Gancang (36) divonis 3,6 tahun penjara denda Rp 1 Milyar subsider 3 bulan kurungan.-Romli Juniawan-
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Kejati Sumsel Geledah Kantor PT KMM dan PT SB
Menurut dakwaan jaksa, terdakwa melanggar pidana dalam Dakwaan Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang Undang Ri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang Undang Ri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Charles DJ bin Usman dengan pidaria penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tegas jaksa.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, terdakwa Ales Gancang yang terlihat matanya memerah dan sesekali menetaskan air mata, memohon kepada hakim untuk memberikan keringanan hukuman.
Untuk diketahui dalam surat dakwaan, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal berlapis terkait penyebaran konten asusila melalui media sosial.
BACA JUGA:Sidang 4 Terdakwa Kasus Dugaan Suap Pokir OKU, Fakta-fakta Baru Terungkap
BACA JUGA:Keberatan Mantan Wawako Palembang Ditolak Hakim, Sidang Dugaan Korupsi Berlanjut!
Live Streaming Adegan Asusila
Perkara ini bermula ketika terdakwa mendatangi sebuah panti pijat bernama di Jalan Kolonel Haji Burlian, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Di tempat tersebut, terdakwa diarahkan untuk memilih seorang perempuan.
Setelah masuk ke kamar, terdakwa sempat menyuruh perempuan tersebut membeli minuman.
BACA JUGA:Penyidik Kejari Periksa Direksi dan Dewas PD Pasar Palembang Jaya, Ada Kasus Apa?
BACA JUGA:Pengedar 14 Kg Sabu di Palembang Divonis Mati dan Penjara Seumur Hidup
Saat ditinggal, ia menyalakan fitur siaran langsung di akun Instagram miliknya menggunakan ponsel pribadi.
Tak lama kemudian, perempuan itu kembali, dan keduanya melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
