Banner Honda PCX

Warga Palembang yang Telantarkan Istri hingga Meninggal Lolos dari Hukuman Mati, Ini Pertimbangan Hakim

Warga Palembang yang Telantarkan Istri hingga Meninggal Lolos dari Hukuman Mati, Ini Pertimbangan Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kls I A Khusus Palembang yang diketuai Chandra Gautama SH MH saat membacakan amar hukuman 3 tahun penjara terhadap terdakwa-Romli Juniawan-

Terdakwa tetap tidak membawa korban ke rumah sakit, hingga akhirnya kondisi korban semakin kritis.

Puncaknya terjadi pada 21 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, korban mengalami sesak napas dan penurunan berat badan drastis. 

Namun, terdakwa masih tidak memberikan pertolongan medis. 

Baru pada pukul 17.00 WIB, terdakwa menemui saksi Dhea Defina untuk meminta bantuan memasang infus. 

BACA JUGA:Kecewa Vonis PN Kayuagung, Pelapor Kasus Ijazah Palsu Kades Pematang Panggang OKI Layangkan Surat Keberatan

BACA JUGA:Sidang 4 Terdakwa Kasus Dugaan Suap Pokir OKU, Fakta-fakta Baru Terungkap

Saat tiba di rumah korban, saksi Dhea terkejut melihat kondisi korban yang sangat memprihatinkan — tubuh kurus, rambut dipenuhi kutu, wajah pucat kekuningan, dan berbau tidak sedap. 

Setelah memeriksa tekanan darah korban yang hanya 60/40, saksi Dhea menolak memasang infus dan menyarankan agar korban segera dibawa ke rumah sakit.

Saksi Dhea kemudian menghubungi tetangga korban, Sumardi, yang selanjutnya memberi tahu keluarga korban. 

Tak lama, ayah korban, Purwanto bin Sutrasno, bersama keluarga dan warga sekitar datang dan membawa korban ke RS Hermina Jakabaring Palembang. 

BACA JUGA:Keberatan Mantan Wawako Palembang Ditolak Hakim, Sidang Dugaan Korupsi Berlanjut!

BACA JUGA:Penyidik Kejari Periksa Direksi dan Dewas PD Pasar Palembang Jaya, Ada Kasus Apa?

Korban langsung dirawat intensif di ruang ICU.

Pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 10.55 WIB, saksi Purwanto menjenguk korban di ruang ICU. 

Saat itu, korban dalam kondisi kritis dan sempat mengatakan bahwa selama sakit, dirinya tidak pernah diberi makan maupun obat oleh terdakwa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: