Warga Palembang yang Telantarkan Istri hingga Meninggal Lolos dari Hukuman Mati, Ini Pertimbangan Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kls I A Khusus Palembang yang diketuai Chandra Gautama SH MH saat membacakan amar hukuman 3 tahun penjara terhadap terdakwa-Romli Juniawan-
Ia juga mengaku kerap diancam untuk menuruti keinginan terdakwa berhubungan badan.
BACA JUGA:Pengedar 14 Kg Sabu di Palembang Divonis Mati dan Penjara Seumur Hidup
BACA JUGA:Warga Palembang Dituntut Hukuman Mati karena Terlantarkan Istri hingga Meninggal
Pengakuan tersebut direkam oleh saksi Purwanto menggunakan ponselnya sebagai bukti.
Malam harinya, sekitar pukul 23.58 WIB, Purwanto melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Palembang.
Namun, pada Kamis, 23 Januari 2025, korban meninggal dunia di RS Hermina Jakabaring.
Berdasarkan rekam medis Nomor 1300120560 atas nama pasien Sindi Purnama Sari, korban meninggal akibat henti jantung, disertai gejala sesak napas, batuk berdahak, jantung berdebar, badan lemas, pucat, dan kekurangan gizi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
