Siapkan Eksepsi, Penasihat Hukum H Halim Soroti Perubahan Dakwaan dan Perhitungan Kerugian Negara
Ketua tim penasihat hukum terdakwa Kms. H. Abdul Halim Ali, DR Jan Maringka menilai persoalan utama dalam kasus dugaan korupsi dan mafia tanah yang menjerat kliennya bersumber dari empat titik lahan yang menjadi objek perkara. -Romli Juniawan-
Kami mengucapkan terima kasih,” ujarnya.
Nilai Kejanggalan Perkara
Lebih lanjut, Jan menilai perkara ini semakin janggal karena tiga terdakwa lainnya diproses secara terpisah dan telah divonis masing-masing.
BACA JUGA:Terpidana Korupsi SPH Perkebunan di Musi Rawas Bayar Denda Rp500 Juta
BACA JUGA:Penasihat Hukum Alex Noerdin Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Keliru
“Dengan adanya tiga terdakwa lain yang ditangkap dan divonis sendiri-sendiri, seharusnya perkara ini menjadi terang.
Pernyataan sporadik yang ditandatangani Haji Halim itu sifatnya deklaratif di atas lahan miliknya sendiri.
Dari dua ribu lebih sertifikat, tidak mungkin beliau hafal seluruhnya. Tanda tangan itu hanya untuk percepatan administrasi,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, Jan menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk menyiapkan eksepsi.
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus ‘Pasar Cinde’ Digelar, Jaksa: Alex Noerdin Cs Rugikan Negara Rp 147 Milyar
BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Mantan Wawako Palembang, Jaksa Penuntut Umum Hadirkan 7 Saksi
“Kami hanya fokus pada dakwaan ketiga.
Minggu depan kami akan menyampaikan eksepsi,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
