Eksepsi Alex Noerdin Ditolak Hakim, Sidang Revitalisasi Pasar Cinde Masuk Pokok Perkara
H Alex Noerdin saat tiba di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin 8 Desember 2025-Romli Juniawan-
Dalam dakwaannya, JPU menyebut keempat terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dalam kerja sama pembangunan Pasar Cinde antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum melalui skema Bangun Guna Serah (BGS).
Kerja sama tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum sehingga proyek tidak juga rampung.
Hingga batas waktu penyelesaian pada 20 Februari 2021, progres pembangunan baru mencapai 16,67 persen.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi KUR di Bank ‘Plat Merah’ Sumsel, Penyidik Kejati Periksa 3 Saksi
BACA JUGA:Sidang Pembuktian Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Cinde, JPU Hadirkan Sekda Sumsel
Akibatnya, kontrak proyek diputus melalui surat Nomor 511.2/0520/BPKAD/2022 tertanggal 25 Februari 2022.
“Perbuatan para terdakwa telah menguntungkan PT Magna Beatum sebesar Rp42,5 Miliar, dan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp137,7 miliar,” ujar jaksa dalam pembacaan dakwaan.
JPU juga menjelaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan di beberapa lokasi, antara lain kantor Dinas PU Cipta Karya Sumsel, kawasan Pasar Cinde Palembang, kantor PT Magna Beatum di Palembang dan Jakarta, serta kantor Bapenda Kota Palembang.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
