Sabu di Balik Bungkus Roti! Pelajar di Lahat Diciduk Polisi Saat Bawa Paket Jumbo 48 Gram
Satres Narkoba Polres Lahat berhasil amankan pelaku berstatus pelajar, berupa BB sabu-sabu-Humas Polres Lahat-
LAHAT, PALPRES.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin malam, 2 Februari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Lahat, AKP LAE Tambunan SH MH mewakili Kapolres, AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kanit Idik I IPDA Noprianto SH dan Kanit Idik II, Ipda Raden Putro SH bersama anggota.
Keberhasilan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/07/I/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 2 Februari 2026.
BACA JUGA:Upaya Hukum Terakhir Gagal, Oknum Kades di Ogan Ilir Akhirnya Dijebloskan ke Tahanan
BACA JUGA:Kanit Reskrim Polsek SU I Selidiki Motif Pengeroyokan Sadis Terhadap Warga Medan
Tersangka yang diamankan berinisial EA alias B, seorang laki-laki yang berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.
Ia merupakan warga Desa P.D, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat. Tersangka ditangkap di Jalan Mayor Ruslan I, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, tepatnya di depan salah satu minimarket.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu berupa lima paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 48,48 gram.
BACA JUGA:Oknum ASN Palembang Jadi Terdakwa Dugaan Penipuan, Proyek Rumah Limas Ternyata Bohongan
BACA JUGA:Resmi! Majelis Hakim PN Tipikor Palembang Hentikan Perkara Haji Halim
Selain itu, petugas juga menyita satu bungkus roti isi krim meses, satu unit telepon genggam Android merek Nubia V60 warna putih, satu tas selempang hitam merek Coach, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi BG 5397 EAJ.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
