Banner Honda PCX

Nyamar Jadi Petugas PLN, Ario Dituntut 5 Tahun atas Pencurian Emas Rp220 Juta

Nyamar Jadi Petugas PLN, Ario Dituntut 5 Tahun atas Pencurian Emas Rp220 Juta

Terdakwa Ario Candra Saputra Hafiz saat mendengarkan tuntutan pidana 5 tahun penjara yang diajukan JPU atas dalam perkara pencurian perhiasan emas senilai sekitar Rp220 juta di wilayah Kecamatan Plaju, Kota Palembang.-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryati SH, menuntut terdakwa Ario Candra Saputra Hafiz dengan pidana 5 tahun penjara dalam perkara pencurian perhiasan emas senilai sekitar Rp220 juta di wilayah Kecamatan Plaju, Kota Palembang.

Tuntutan tersebut dibacakan  dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 3 Februari 2026 di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Romi Sinatra, S.H., M.H.

Sebelum membacakan amar tuntutan, JPU terlebih dahulu menguraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat. 

BACA JUGA:Upaya Hukum Terakhir Gagal, Oknum Kades di Ogan Ilir Akhirnya Dijebloskan ke Tahanan

BACA JUGA:Kanit Reskrim Polsek SU I Selidiki Motif Pengeroyokan Sadis Terhadap Warga Medan

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Ario Candra Saputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan”.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama lima tahun, dengan ketentuan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

BACA JUGA:Oknum ASN Palembang Jadi Terdakwa Dugaan Penipuan, Proyek Rumah Limas Ternyata Bohongan

BACA JUGA:Resmi! Majelis Hakim PN Tipikor Palembang Hentikan Perkara Haji Halim

Serta menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

Dalam dakwaan JPU, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, di rumah korban Rully Mulyani, Jalan Kapten Abdullah Lorong Mulia I, Kelurahan Talang Bubuk, Kecamatan Plaju.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: