Kasus Amin Mansur Dinilai Salah Sasaran, Pledoi PH: Dakwaan Error in Persona
- Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan negara seluas 1.756,53 hektare dengan terdakwa Ir. Amin Mansur kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa 14 April 2026, dengan agenda pembacaan nota -romli juniawan-
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan (replik) dari Jaksa Penuntut Umum pada pekan mendatang.
Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya JPU menuntut Ir. Amin Mansur dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan serta denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
BACA JUGA:Perkara Masih Proses Sidang, Tina Francisco Minta PN Palembang Batalkan Eksekusi
BACA JUGA:Rp156,8 Juta Diselamatkan! Kejari Banyuasin Pulihkan Kerugian Negara dari Korupsi
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp201.580.277,50.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

