Pemkab Muba
Banner Honda PCX

Sidang Dugaan Korupsi PMI Muara Enim, Audit BPKP Ungkap Kerugian Negara Ratusan Juta

Sidang Dugaan Korupsi PMI Muara Enim, Audit BPKP Ungkap Kerugian Negara Ratusan Juta

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di PMI Kabupaten Muara Enim kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 6 Mei 2026.-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di PMI Kabupaten Muara Enim kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 6 Mei 2026.

Sidang tersebut kembali menghadirkan terdakwa Wike Dian Anggraini, selaku Bendahara atau Penanggung Jawab Keuangan Unit Donor Darah (UDD) PMI Muara Enim.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim mendengarkan kesaksian Ketua PMI Muara Enim Panca Surya Dharma serta keterangan ahli auditing dan akuntansi dari BPKP, Dewi Astuti.

Panca Surya Dharma dalam keterangannya menjelaskan dia menjabat sebagai Ketua PMI Muara Enim pada periode 2020 hingga 2023, kemudian menjadi Wakil Ketua pada 2024, dan sejak 2025 hingga kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PMI.

BACA JUGA:Kasus LRT Palembang Rugikan Negara Rp74 Miliar, Eks Dirjen Kemenhub Divonis 8,5 Tahun

BACA JUGA:Terjebak Taktik Polisi! Pengedar Ekstasi di Musi Rawas Diciduk Saat Transaksi di Rumah Makan

“Pengelolaan dana terbesar berada pada unit yang memiliki aktivitas operasional tinggi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan darah dan pelayanan.

Pada 2025, dana yang dikelola sebelumnya mencapai sekitar Rp390 juta,” ujar Panca di hadapan majelis hakim.

Ia juga menerangkan bahwa PMI bekerja sama dengan sejumlah rumah sakit dalam penyediaan darah, di mana pembayaran dilakukan melalui sistem invoice bulanan ke rekening resmi PMI.

“Penggunaan dana mengacu pada rencana kegiatan dan anggaran yang telah disusun.

BACA JUGA:Bukan Sekadar Lirikan! Terungkap Motif Dendam Asmara di Balik Penikaman Petani di Ulu Ogan

BACA JUGA:Kecelakaan Maut KM 03 Tol Palindra: Hendak Dagang ke Pasar, 3 Nyawa Melayang di Lokasi

Namun, untuk kebijakan pada 2024, saya tidak mengetahui secara rinci karena saat itu bukan menjabat sebagai Ketua PMI,” jelasnya.

Sementara itu, ahli BPKP Dewi Astuti memaparkan audit investigatif dilakukan setelah adanya permintaan resmi dari penyidik Kejari Muara Enim.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait