Kasus Korupsi Dana Desa, Kades Tanjung Dalam Lahat Divonis 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa Suhendratno, mantan Kepala Desa Tanjung Dalam Lahat saat mendengarkan vonis 2 tahun penjara yang dijaatuhkan Majelis Hakim kepadanya.-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Terbukti bersalah atas kasus korupsi anggaran dana desa tahun anggaran 2021 yang sebabkan kerugian negara sebesar Rp 362 juta lebih, Suhendratno, mantan Kepala Desa Tanjung Dalam Lahat divonis 2 tahun penjara
Putusan tersebut dibacakan langsung Majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sahat SH MH, di PN Tipikor Palembang Rabu 6 Mei 2026.
Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni 3 tahun penjara.
Dalam amar putusannya Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Suhendratno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi PMI Muara Enim, Audit BPKP Ungkap Kerugian Negara Ratusan Juta
BACA JUGA:Kasus LRT Palembang Rugikan Negara Rp74 Miliar, Eks Dirjen Kemenhub Divonis 8,5 Tahun
Atas perbuatannya terdakwa melanggar pasal 604 Undang-undang no.1 tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal 18, undang-undang no.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhendratno dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari,” tegas Hakim saat membacakan putusan.
Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 362 juta.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 362 juta.
BACA JUGA:Terjebak Taktik Polisi! Pengedar Ekstasi di Musi Rawas Diciduk Saat Transaksi di Rumah Makan
BACA JUGA:Bukan Sekadar Lirikan! Terungkap Motif Dendam Asmara di Balik Penikaman Petani di Ulu Ogan
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar hakim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

