Pemkab Muba
Banner Honda PCX

Tak Berkutik! DPO Kasus Asusila Ditangkap Saat Santai di Sekayu

Tak Berkutik! DPO Kasus Asusila Ditangkap Saat Santai di Sekayu

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan saat mengamankan daftar pencarian orang (DPO) Kasus Kekerasan Seksual atas nama Fahrul Rozi alias Balung -Ist-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (Alm).

Diketahui, Fahrul Rozi alias Balung merupakan terpidana kasus tindak pidana kekerasan seksual yang masuk dalam buronan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sejak 26 Februari 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Dr. Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Fahrul Rozi merupakan terpidana dalam perkara perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat korban.

“Terpidana terbukti melanggar Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Vanny, Jumat 22 Mei 2026.

BACA JUGA:Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan Emas 527 Gram ke Malaysia, Nilainya Capai Rp1,45 Miliar

BACA JUGA:Rumah Dijadikan Gudang Sabu dan Ekstasi, Warga Ogan Ilir Dituntut Hukuman Mati

Ia menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1478K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024, Fahrul Rozi dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan bulan.

Menurut Vanny, penangkapan dilakukan setelah Tim Tabur Kejati Sumsel menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan DPO tersebut di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, Sumatera Selatan.

“Tim kemudian melakukan pemetaan dan pemantauan, terhadap aktivitas DPO yang diketahui setiap hari bekerja di kebun dari waktu subuh hingga menjelang Maghrib,” katanya.

Setelah dilakukan pemantauan intensif, Tim Tabur akhirnya berhasil mengamankan Fahrul Rozi pada Jumat 22 Mei 2026 sekitar pukul 18.15 WIB, saat berada di rumah tetangganya di Jalan Laut LK I, Kota Sekayu.

BACA JUGA:Terungkap di Sidang! Dana Dishub Muba Diduga Ditransfer ke Rekening Pribadi Terdakwa

BACA JUGA:Kasus Revitalisasi Pasar Cinde, Eddy Hermanto Dituntut 3 Tahun Penjara

Usai diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kejati Sumsel juga mengimbau para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: