Dituntut 2 Tahun Penjara, Bendahara PMI Muara Enim Wajib Bayar Uang Pengganti
Jaksa Penuntut Umum (JPU) JPU dari bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim saat menuntut Wike Dian Anggraini, Bendahara PMI Kabupaten Muara Enim-romli juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim menuntut Wike Dian Anggraini, Bendahara PMI Kabupaten Muara Enim, terdakwa dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan PMI Kabupaten Muara Enim, dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Tuntutan diajukan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls I A Khusus Palembang, Rabu 3 Juni 2026.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer.
Namun, Jaksa menilai Wike Dian Anggraini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah, Bendahara PMI Banyuasin Divonis 1 Tahun
BACA JUGA:Kurang dari 12 Jam Dikepung Tim Opsnal, Pembunuh Warga Bumi Kawa OKU Akhirnya Menyerahkan Diri
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dakwaan subsidair.
“Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan,” ujar JPU.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp442.449.672.
BACA JUGA:Gerebek Warga Sendiri, Tim Panther Polsek Pemulutan Ringkus Dua Pemuda Penjarah SMA Negeri 1
BACA JUGA:Sempat Buron 8 Bulan ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan di Gang Duren Akhirnya Terjebak di Pakjo
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut.
Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

