Dugaan Gratifikasi Proyek, Kejati Sumsel Tetapkan Wabup PALI dan ASN Provinsi Tersangka
Kajati Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, saat memberikan keterangan pers terkait penetapan Wakil Bupati PALI berinisial IT dan ASN Provinsi Sumsel berinisial AK sebagai tersangka dugaan gratifikasi fee proyek di Kabupaten PALI tahun 2024., Rabu 3 Juni 202-romli juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, mengungkapkan pihaknya telah mengamankan dan menangkap dua orang terkait dugaan pemerasan atau gratifikasi proyek di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2024.
Kedua orang yang diamankan tersebut yakni Wakil Bupati PALI berinisial IT, dan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AK yang saat ini bertugas di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Sebelumnya, AK diketahui pernah menjabat sebagai Kabid di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PALI.
"Kami telah mengamankan dan sekaligus menangkap dua orang terkait adanya dugaan pemerasan atau gratifikasi fee proyek di Kabupaten PALI pada tahun 2024.
BACA JUGA:Tiba di Kejati Sumsel, Wakil Bupati PALI Langsung Diperiksa Ketat Penyidik
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Wabup di Sumsel Dikabarkan Terjaring OTT Kejati
Salah satunya saat ini menjabat sebagai kepala daerah, yakni IT selaku Wakil Bupati PALI, dan AK sebagai ASN," ujar Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu 3 Juni 2026.
Menurut Ketut, kedua tersangka diduga menerima uang sekitar Rp1 miliar yang diberikan secara bertahap oleh pihak swasta terkait proyek senilai Rp10 miliar yang dijanjikan.
"Dari proyek yang dijanjikan sebesar Rp10 miliar, yang bersangkutan diduga menerima fee sekitar Rp1 miliar.
Penyerahannya dilakukan dalam beberapa tahap, bahkan sebagian melalui transfer," katanya.
BACA JUGA:Dituntut 2 Tahun Penjara, Bendahara PMI Muara Enim Wajib Bayar Uang Pengganti
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah, Bendahara PMI Banyuasin Divonis 1 Tahun
Ia menjelaskan, penyidik telah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya melakukan tindakan pengamanan.
Tim Kejati mengetahui adanya upaya pengembalian uang dari para penerima kepada pihak pemberi yang berasal dari kalangan swasta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

