Pemkab Muba
Banner Honda PCX

Dugaan Gratifikasi Proyek, Kejati Sumsel Tetapkan Wabup PALI dan ASN Provinsi Tersangka

Dugaan Gratifikasi Proyek, Kejati Sumsel Tetapkan Wabup PALI dan ASN Provinsi Tersangka

Kajati Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, saat memberikan keterangan pers terkait penetapan Wakil Bupati PALI berinisial IT dan ASN Provinsi Sumsel berinisial AK sebagai tersangka dugaan gratifikasi fee proyek di Kabupaten PALI tahun 2024., Rabu 3 Juni 202-romli juniawan-

"Saat proses pengembalian uang itulah kami melakukan tindakan pengamanan dan penangkapan terhadap yang bersangkutan," jelasnya.

Ketut menambahkan, IT diamankan di Bali, sedangkan AK diamankan di Palembang.

BACA JUGA:Kurang dari 12 Jam Dikepung Tim Opsnal, Pembunuh Warga Bumi Kawa OKU Akhirnya Menyerahkan Diri

BACA JUGA:Gerebek Warga Sendiri, Tim Panther Polsek Pemulutan Ringkus Dua Pemuda Penjarah SMA Negeri 1

Setelah penangkapan dilakukan, penyidik juga menggeledah rumah dinas IT dan menemukan sejumlah barang elektronik serta dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

"Kami melakukan penggeledahan di rumah dinas yang bersangkutan, dan menemukan beberapa barang elektronik serta surat-surat yang terkait dengan perkara untuk diamankan sebagai barang bukti," ujarnya.

Selain itu, penyidik turut mengamankan uang tunai sebesar Rp436 juta yang diduga merupakan bagian dari dana yang sebelumnya telah dikembalikan kepada pihak swasta.

"Kami juga mengamankan uang sebesar Rp436 juta.

BACA JUGA:Sempat Buron 8 Bulan ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan di Gang Duren Akhirnya Terjebak di Pakjo

BACA JUGA:Dikira Sudah Aman, Penggelap Uang Counter di Indralaya Malah Diciduk Polisi Pas Mudik ke Rumah

Uang tersebut merupakan bagian dari dana yang dikembalikan setelah proses penyelidikan berjalan, dan saat ini sedang kami dalami lebih lanjut.

Termasuk melalui pemeriksaan rekening," kata Ketut.

Ketut menambahkan, Kejati Sumsel memastikan kedua pihak akan segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.

"Pada hari ini juga akan dilakukan penetapan tersangka terhadap IT dan AK.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: