Pemkab Muba
Banner Honda PCX

Ini Kronologi Kasus yang Menjerat Wakil Bupati PALI hingga Jadi Tersangka

Ini Kronologi Kasus yang Menjerat Wakil Bupati PALI hingga Jadi Tersangka

Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) (pakai masker) saat memasuki Kantor Kejati Sumsel-romli juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), IT, dan seorang aparatur sipil negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel AK alias L sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.

Selain menetapkan dua tersangka, tim penyidik Kejati Sumsel juga menyita uang tunai sebesar Rp437 juta yang ditemukan saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Wakil Bupati PALI.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan gratifikasi dan suap yang melibatkan oknum PNS dalam pengurusan proyek di Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir tahun 2024.

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Ketut Sumedana, Selasa 3 Juni 2026.

BACA JUGA:Dugaan Gratifikasi Proyek, Kejati Sumsel Tetapkan Wabup PALI dan ASN Provinsi Tersangka

BACA JUGA:Tiba di Kejati Sumsel, Wakil Bupati PALI Langsung Diperiksa Ketat Penyidik

Dua tersangka yang ditetapkan yakni IT selaku Wakil Bupati PALI periode 2024-2029 dan AK alias L yang merupakan ASN pada Bapenda Provinsi Sumatera Selatan.

Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 3 Juni hingga 22 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula pada 2 Desember 2024 ketika tersangka AK mempertemukan seorang kontraktor berinisial H dengan IT yang saat itu masih berstatus calon Wakil Bupati PALI.

Dalam pertemuan di kediaman IT, diduga terjadi pembicaraan mengenai pengurusan proyek pekerjaan timbunan agregat dan drainase di lingkungan Pemkab PALI dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Wabup di Sumsel Dikabarkan Terjaring OTT Kejati

BACA JUGA:Dituntut 2 Tahun Penjara, Bendahara PMI Muara Enim Wajib Bayar Uang Pengganti

Untuk memperoleh proyek tersebut, H diduga diminta menyerahkan uang komitmen sebesar Rp1 miliar.

Setelah serangkaian komunikasi dan pertemuan, H kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp872,5 juta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: