Banner Honda PCX

JPU Bongkar Skema Dugaan Suap Pengadaan Smart Board-Chromebook Muara Enim, Nilainya Rp13,15 Miliar

JPU Bongkar Skema Dugaan Suap Pengadaan Smart Board-Chromebook Muara Enim, Nilainya Rp13,15 Miliar

Dua Terdakwa Dugaan Suap Pengadaan Smart Board-Chromebook Muara Enim saat dibawa ke mobil tahanan, usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 2 September 2026-romli juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Dua terdakwa dugaan suap pengadaan Smart Board dan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 2 September 2026.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH.

Kedua terdakwa yakni Cory Erin Hardi, staf marketing PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA), dan Fika Nur Alawi, Direktur PT MSA.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI mengungkap adanya dugaan pemberian uang dan barang kepada sejumlah penyelenggara negara.

BACA JUGA:Sidang Gugatan 25 Media di Palembang: Ahli Dewan Pers Sebut Perkara Prematur!

BACA JUGA:Buron ke Perkebunan Teh Pagaralam: Polsek Kota Agung Lahat Bekuk Pelaku Pencurian Emas Senilai Rp150 Juta

Pemberian tersebut diduga dilakukan untuk mengatur proses pengadaan Smart Board dan Chromebook melalui metode e-katalog.

“Bahwa Terdakwa Cory Erin Hardi bersama-sama dengan Fika Nur Alawi memberikan uang dengan total Rp13.150.532.000, satu buah kemeja batik senilai Rp700 ribu serta satu unit laptop merek Lenovo Legion 5 kepada sejumlah penyelenggara negara,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan.

Menurut JPU, pemberian tersebut ditujukan kepada Edison alias Edi selaku Bupati Muara Enim, Rusdi Hairullah selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani selaku Kepala Bidang Sekolah Dasar, serta Karmidi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

JPU menyebut pemberian itu bertujuan agar para pejabat terkait mengatur proses pengadaan melalui metode e-katalog, sehingga perusahaan-perusahaan yang berafiliasi dengan PT MSA dan PT Complus Sistem Solusi (CSS) mendapatkan paket pekerjaan.

BACA JUGA:Gelapkan 5 Ton Beras Gudang JM, Sopir Asal Riau Berhasil Dibekuk Tim Panther Polsek Pemulutan di Sumatra Barat

BACA JUGA:Eks Kadis Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 Tahun, Pengusaha Terancam Hukuman Paling Berat

Dalam dakwaan, perusahaan yang digunakan dalam pengadaan tersebut yakni PT My Icon Technology (PT MIT) dan PT Metadata Solusi Teknologi (PT META) untuk pengadaan Smart Board.

Sedangkan pengadaan Chromebook menggunakan PT HIT Pentabenua dan PT Solusi Kerja Cerdas (PT SKC).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait