JANGAN MELANGGAR! Ini 5 Larangan Dalam Pemasangan Bendera Merah Putih HUT ke-80 RI
Ilustrasi larangan dalam pemasangan bendera merah putih jelang HUT ke-80 RI-pixabay-
PALPRES.COM - Jelang Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025, semangat nasionalisme kembali bergema di seluruh negeri.
Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara telah mengeluarkan surat edaran yang mengimbau masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak selama 1 - 31 Agustus 2025.
Akan tetapi, penting untuk diingat bahwa pengibaran bendera negara tidak boleh dilakukan sembarangan.
Sebagai simbol kehormatan dan kedaulatan bangsa, Bendera Merah Putih memiliki aturan penggunaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
BACA JUGA:Jalani Pemulihan Cedera Parah, Striker Timnas Indonesia Ole Romeny Tolak Mundur
Berikut ini 5 larangan utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh warga negara.
1. Dilarang Merusak atau Menghina Bendera
Tindakan seperti merobek, membakar, menginjak, atau melakukan perbuatan yang dapat dianggap menodai Bendera Merah Putih adalah pelanggaran serius.
Hal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap negara.
BACA JUGA:Sangat Mungkin Benjamin Sesko Lebih Memilih Manchester United daripada Newcastle
BACA JUGA:Suporter Manchester United Gelar Demo di 17 Agustus Menentang Jim Ratcliffe
2. Dilarang Menggunakan Bendera untuk Kepentingan Komersial
Menggunakan Bendera Merah Putih sebagai bagian dari iklan, promosi produk, atau reklame dalam bentuk apa pun adalah pelanggaran hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
