TOK! Bidan Agustina Resmi Dituntut 4 Tahun Kurungan Penjara Karena Langgar UU Kesehatan
TOK! Bidan Agustina Resmi Dituntut 4 Tahun Kurungan Penjara Karena Langgar UU Kesehatan --Istimewa
PALEMBANG, PALPRES.COM - Kini Bidan Agustina dituntut empat tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Selasa 25 Febuari 2025.
Jadinya menurut Tuntutan tersebut diberikan jaksa penuntut umum karena terdakwa sudah menyebabkan korban BP cacat permanen dan putus sekolah.
Lalu Selain itu, bidan Agustina terbukti bersalah karena melanggar Undang-Undang Kesehatan 441 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2023 atau Subsider Pasal 440 ayat (1).
"Jadinya Menuntut majelis hakim kini telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agustina dengan pidana 4 tahun penjara," ujar JPU Misrianti bacakan tuntutan pidana.
BACA JUGA:Teingat Anak yang Masih Balita, Pelaku Begal Sopir Taksi Online Menyesal!
BACA JUGA:RESMI! MenPAN RB dan BKN Sepakat Buka Pendaftaran CPNS 2025 di Tanggal Ini
Adapun itu usai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Oloan Exodus memberikan waktu 7 hari untuk melakukan pembelaan secara tertulis oleh tim penasihat hukum bidan Agustina.
Jadinya menurut Hakim juga langsung mempersilahkan bidan Agustina untuk melakukan pembelaan secara lisan yang akan disampaikan pada sidang Selasa pekan depan.
Tak hanya itu dalam dakwaan kebutaan yang dialami korban BP diduga kasus malapraktik yang dilakukan oleh bidan Agustina.
Jadinya untuk Saat itu, korban bersama ibunya datang untuk berobat karena mengeluhkan sakit dan muntah, lalu diberikan obat oleh bidan Agustina.
BACA JUGA:Baca Novel 10 Menit, Saldo DANA Gratis Rp100.000 Langsung Cair Tanpa Ribet, Gass Cobain!
BACA JUGA:Dinas PUPR Muba Gerak Cepat, Perbaiki Jembatan yang Rusak di Sanga Desa
Tentunya bukannya langsung sembuh, tapi tubuh korban mengeluarkan bercak-bercak merah dan mata korban tidak bisa melihat sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Setelah itu dilakukan pemeriksaan korban mengalami sindrom Steven-Jhonson.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
