RESMI! Datuk Sang Penganiayaan Mahasiswa Koas UNSRI Kini Jalani Sidang Dakwaan
RESMI! Datuk Sang Penganiayaan Mahasiswa Koas UNSRI Kini Jalani Sidang Dakwaan --Istimewa
Adapun itu kini Majelis hakim pun kemudian memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang pemeriksaan pokok perkara pekan depan.
Jadi menurut Hasil surat dakwaan JPU, terdakwa Datuk telah melakukan penganiayaan terhadap koas Unsri bernama Muhammad Luthfi yang terjadi sebuah restoran di kawasan Jalan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, pada Selasa 10 Desember 2024 sekitar pukul 16.40 WIB.
BACA JUGA:Prediksi Liga Champions Paris Saint-Germain vs Liverpool 'Misi Parc des Princes yang Terkutuk'
BACA JUGA:1 dari 3 Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Rawas Muratara Ditemukan, Begini Kondisinya
Yang dimana dikarenakan Akibat penganiayaan yang dilakukan terdakwa Datuk, korban Muhammad Luthfi mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan medis.
Akhirnya motif terdakwa Datuk yang merupakan sopir dari ibu koas bernama Lady Aurellia Pramesti nekat memukul korban Muhammad Luthfi, dikarenakan adanya perselisihan soal jadwal jaga piket koas Unsri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
