Banner Honda PCX

Kejati Sumsel Periksa Walikota Palembang Periode 2015-2023 Selama 8 Jam, Ada Apa?

Kejati Sumsel Periksa Walikota Palembang Periode 2015-2023 Selama 8 Jam, Ada Apa?

Kejati Sumsel Lakukan Periksa Walikota Palembang Periode 2015-2023, Kasus Pasar Cinde --Istimewa

PALEMBANG, PALPRES.COM - Kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) memeriksa mantan Wali Kota PALEMBANG periode 2015 - 2023 Harnojoyo sebagai saksi kasus Pasar Cinde. 

Yang dimana dari pantauan pihak Palpres beliau diperiksa oleh Kejati Sumsel di Palembang selama 8 jam.

BACA JUGA:APES! Bus Miyor Kecelakaan di Tol Kapal Betung, Begini Kondisi Penumpangnya

BACA JUGA:Telkom Hadirkan Wico Thematic Mudik RAFI Indibiz di Palembang, Pengalaman Mudik Lebih Nyaman

Adapun itu sekitar pukul 17:10 WIB beliau keluar dari kantor Kejati yang dimana menurut laporan beliau hadir dari pukul 09:15 WIB.

Saat di wawancarai wartawan Harnojoyo mengatakan bahwa ia diperiksa untuk mempertegas pertanyaan pada pemanggilan sebelumnya oleh Kejati Sumsel. 

BACA JUGA:Kepala Daerah di Sumsel Ajak Rombongan 'Serbu' Griya Agung, Respon Herman Deru dan Keluarga...

BACA JUGA:Respon Mengejutkan Gubernur Herman Deru Jelang Pengukuhan IWAPI dan Pengembangan UMKM Perempuan

"Jadi tentunya Untuk mempertegas pertanyaan pada pemanggilan sebelumnya terkait Pasar Cinde, Palembang," katanya. 

Lalu Ia juga memaparkan bahwa Pasar Cinde itu, tanah nya merupakan aset dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan, dan pihak Pemprov memanfaatkan nya dan meminta untuk mengosongkan tanah tersebut. 

BACA JUGA:Rencana Besar PT KAI Bangun 5 Flyover di Wilayah Sumsel, Ini Respon Gubernur Herman Deru

BACA JUGA:Prediksi Tottenham Hotspur vs Eintracht Frankfurt - Leg Pertama Babak Perempat Final Liga Eropa

Tak hanya itu Ia juga turut prihatin dengan kasus Pasar Cinde tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum nya kepada pihak terkait. 

"Saya prihatin dengan Pasar Cinde dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum nya kepada pihak terkait," katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait