Haru dan Khidmat Iringi Alih Tugas Ketua PN Palembang serta 2 Hakim
Suasana haru sekaligus penuh Khidmat mewarnai acara pengantar alih tugas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Agus Walujo Tjahyono, S.H., M.H., beserta dua hakim PN Palembang lainnya, Eddy Cahyono, S.H., M.H. dan Harun Yulianto, S.H., M.H, Jumat 24 Ok-Ist-
Tugas boleh berganti, tapi persaudaraan jangan pernah putus.
Mari terus saling menjaga silaturahmi dan saling mengingatkan untuk tetap menjaga integritas,” ujar beliau disambut tepuk tangan hangat seluruh hadirin.
BACA JUGA:Beberapa Hal Penting Terkait Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Periode Oktober Hingga Desember
Pesan dan Kenangan
Sementara itu, Hakim Eddy Cahyono dan Hakim Harun Yulianto dalam kesempatan yang sama, turut menyampaikan kesan dan pesan selama bertugas di PN Palembang.
Keduanya mengaku merasa berat meninggalkan lingkungan kerja yang telah menjadi seperti keluarga sendiri, namun siap melanjutkan tugas di tempat baru dengan semangat yang sama.
Ketua Panitia acara dalam laporannya menyebut, mutasi dan promosi ini merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan memperkuat sistem peradilan di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Ramp Junction Palembang Akhirnya Rampung, Ini Dampaknya bagi Pengguna Tol di Sumsel
BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian 24 Oktober 2025, UBS dan Galeri 24 Turun Harga
“Meski berat berpisah, kita bangga karena ini bentuk penghargaan atas dedikasi dan profesionalisme para pejabat yang berpindah tugas,” ujarnya.
Penutup Penuh Kebersamaan
Acara ditutup dengan penyerahan cenderamata, foto bersama, dan doa bersama.
Tangis haru tampak dari beberapa pegawai yang merasa kehilangan sosok pemimpin yang dikenal ramah, tegas, dan berintegritas tinggi.
BACA JUGA:Polda Sumsel dan PT Hutama Karya Tandatangani MoU Keselamatan Lalu Lintas Jalan Tol
BACA JUGA:Naik Kelas! RSUD Kayuagung Hadirkan E-Parking dan Deteksi Dini Kanker Serviks
Namun di balik suasana haru, acara juga dipenuhi tawa dan suasana riang gembira.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
