Banner Honda PCX

Rugikan Negara Rp 7,9 Miliar Atas Dugaan Korupsi, Satreskrim Polres Muba Geledah Kantor PT MEP

Rugikan Negara Rp 7,9 Miliar Atas Dugaan Korupsi, Satreskrim Polres Muba Geledah Kantor PT MEP

Kasat Reskrim Polres Muba AKP Afri Abrianto STrk Melakukan Pemeriksaan Berkas di Salah Satu Ruangan Kantor PT MEP. -Istimewa-

SEKAYU, PALPRES.COM- Satreskrim Polres Muba melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melakukan penggeledahan kantor PT MEP. 

Penggeledahan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Afhi Abrianto STrk didampingi Kanit Pidkor Iptu Budi Mulia SH MH, Rabu 26 Febuari 2025 pukul 09.00 WIB. 

Penggeledahan dilakukan untuk pengembangan dari kasus dugaan Tipikor pembayaran arus listrik atau jual arus di PT MEP pada tahun 2017-2019.

Dalam dugaan itu negara dirugikan mencapai Rp 7.958.360.127, dari perhitungan pertama oleh pihak Inspektorat Kabupaten Muba. 

BACA JUGA:Usut Dugaan Tipikor Pengadaan Tanah, Kejari Muba Geledah dan Sita Sejumlah Berkas

BACA JUGA:Rugikan Negara Hingga Rp 7,9 Miliar, Dugaan Kasus Korupsi di BUMD Kini Ditangani Tipikor Polres Muba

Diduga kegiatan itu pun terindikasi ada pemufakatan jahat dengan melakukan pembayaran tidak sesuai kontrak atau kelebihan bayar.

" Ya, penggeledahan tersebut menemukan barang bukti lanjuttan, dimana hasilnya diamankan beberapa dokumen dan alat alat elektronik, yang menyangkut dalam perkara tersebut," ungkap Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Afhi Abrianto STrk. 

Dijelaskan Afhi, penggeledahan tersebut dilakukan di beberapa ruangan kantor PT MEP seperti ruang rapat Direktur dan ruangan para manager. 

"Setelah penggeledahan ini, dan akan kita lakukan penetapan tersangka, dimana sebelumnya sudah diperiksa beberapa puluhan saksi," tegasnya. 

BACA JUGA:5 Fakta Menarik Penetapan Mantan Kadis Perkim Muba Jadi Tersangka Dugaan Tipikor, Kini Jabat Staf Ahli Bupati

BACA JUGA:Tetapkan 4 Tersangka Tipikor IPAL di Dinas Perkim, Kejari Muba Beberkan Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar

Berdasarkan pantauan di lokasi, tampak puluhan anggota Satrekrim dalam hal ini unit Pidkor Polres Muba datang ke kantor PT MEP untuk melakukan penggeledahan.

Tindak pidana korupsi itu modusnya yakni pada tanggal 15 Agustus 2017 sampai dengan April 2019 telah dilakukan kesepakatan kegiatan kerjasama dalam pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dengan kapasitas 2x1 MW berada di Desa Bandar Agung, Kecamatan Lalan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait