Banner Honda PCX

Ditetapkan Tersangka, Orang Terkaya di Palembang Tidak Hadir, Kajari Muba Beberkan Alasannya

Ditetapkan Tersangka, Orang Terkaya di Palembang Tidak Hadir, Kajari Muba Beberkan Alasannya

Mantan Pegawai BPN Kabupaten Muba AM Ditetapkan Tersangka dan Dilakukan Penahanan. -Foto Capture Video-

SEKAYU, PALPRES.COM- Penetapan dua tersangka berinisial HA dan AM atas kasus dugaan Tipikor pemalsuan buku atau daftar khusus pembangunan jalan Tol Betung-Tempino 2024 oleh Kejari Muba, Kamis 6 Maret 2025.

Ternyata tidak dihadiri oleh orang terkaya di Palembang

Sedangkan mantan pegawai BPN Kabupaten Muba berinisial AM hadir dan langsung dilakukan penahanan ke Lapas Kelas IIB Sekayu. 

Kepala Kejari Muba Roy Riyadi SH MH dalam keterangan press rilisnya mengatakan, HA sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari yang lalu oleh penyidik. 

BACA JUGA:Kejari Muba Tetapkan Salah Satu Orang Terkaya di Palembang Jadi Tersangka, Ini Dia Sosoknya?

BACA JUGA:Giliran Kantor Disnakertrans Sumsel Digeledah, Tim Penyidik Pidsus Kejari Muba Sita Dokumen Penting

"Lalu pada hari ini penyidik memanggil HA ke kantor Kejari Muba, namun tidak bisa hadir karena kondisi sakit. 

Karena sudah penetapan tersangka, Insyaallah akan memanggil HA sebagai tersangka dalam waktu dekat, " tegas mantan Penyidik KPK ini. 

Dia menjelaskan, HA sendiri ditetapkan tersangka karena menjabat sebagai direktur utama PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB). 

Pada hari ini juga, penyidik pun meningkatkan status penyelidikan dugaan Tipikor pada perkebunan PT SMB  di luar HGU di Wilayah Kabupaten Muba yang merugikan keuangan negara ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:Kunker ke Muba, Kajati Sumsel Resmikan 3 Fasilitas Penunjang Kejari Muba

BACA JUGA:Inilah Dokumen Penting yang Dibawa Tim Kejari Muba dari Rumah Dosen Universitas Negeri di Palembang

"Dimana berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : 368/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 05 Maret 2025.

Dikarenakan pada tahap Penyelidikan, tim penyidik Kejari Muba bersama tim BPN, perwakilan PT SMB beserta unsur pemerintahan terkait yaitu Dinas Perkebunan, Camat Setempat, dan Kepala Desa Setempat, melakukan pemeriksaan lapangan dan overlay/pehamparan yang berlokasi lahan yang dikuasai oleh PT SMB. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait