Banner Honda PCX

Polsek Keluang Amankan Pakde Ireng Pemilik Sumur Minyak Ilegal di HGU Hindoli Terbakar

Polsek Keluang Amankan Pakde Ireng Pemilik Sumur Minyak Ilegal di HGU Hindoli Terbakar

Polsek Keluang berhasil mengamankan Ahmad Tohir alias Pakde Ireng warga Kelurahan Sungai Lilin Jaya, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba-Foto Polsek Keluang-

SEKAYU, PALPRES.COM- Polsek Keluang berhasil mengamankan Ahmad Tohir alias Pakde Ireng warga Kelurahan Sungai Lilin Jaya, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba setelah ditetapkan tersangka. 

Atas kasus terbakarnya sumur minyak ilegal miliknya di HGU Hindoli pada Sabtu 26 April 2025 kemarin. 

Penahanan Pakde Ireng dilakukan setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali dan ditetapkan tersangka. 

Peristiwa meledaknya sumur tambang minyak ilegal ini Sabtu 26 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB di HGU milik PT Hindoli yang terletak di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang.

BACA JUGA:Pemilik Sumur Minyak Ilegal di HGU Hindoli yang Terbakar Berhasil Diamankan Polsek Keluang

BACA JUGA:Dapat Laporan Ada Sumur Minyak Ilegal Terbakar, Anggota Polsek Keluang ke TKP Hasilnya Nihil

Hal ini di akibatkan tersangka memindahkan minyak mentah hasil sumur tersebut ke mobil menggunakan mesin sedot.

Tak lama mesin sedot tersebut mengeluarkan percikan api kemudian menyambar bak penampungan minyak dan sumur minyak illegal milik saudara Pakde Ireng.

Beruntung dalam kejadian tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. 

Polsek Keluang sebelumnya sudah memberikan himbauan kepada warga agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan liar yang berbahaya. 

BACA JUGA:Hujan Deras, Unit Reskrim Polsek Keluang Langsung ke TKP Usai Terima Laporan Ada Sumur Minyak Terbakar

BACA JUGA:Terima Laporan Ada Aktifitas Ilegal Drilling Sebabkan Kebakaran, Polsek Keluang Langsung ke TKP

Kapolsek Keluang Iptu Alvin Adam Armita STrk melalui Plh Kasi Humas Polres Muba AKP Nazaruddin SE MSi mengatakan, Polsek Keluang sudah sering melakukan himbauan kepada warga sekitar untuk tidak melakukan aktivitas ilegal driling dan ilegal refenery. 

"Tersangka diamankan pada Selasa 29 April 2025 dan langsung dilimpahkan ke Pidsus Polres Muba

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait