Pengedar Sabu Asal Lawang Wetan Diamankan Satres Narkoba Polres Muba
Tersangka Mirsandi warga Lawang Wetan Diamankan Satres Narkoba Polres Muba Karena Mengedarkan Narkoba Jenis Sabu. -Foto Polres Muba-
SEKAYU, PALPRES.COM- Satres Narkoba Polres Muba berhasil mengamankan Marsiandi (37) warga Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba pada Senin 5 Mei 2025.
Kapolres Muba AKBP God Palarso Sinaga melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Mulya mengatakan, penangkapan tersangka bersama barang bukti yang disembunyikan didalam bantal.
"Tersangka kita tangkap hari Senin kemarin di pondoknya, " kata Budi kepada awak media.
Pelaku menyembunyikan sabu - sabu siap edarnya didalam bantal sebagai modus untuk mengelabui polisi agar tidak bisa ditemukan.
BACA JUGA:BNN Kota Lubuklinggau Gelar Pembekalan Guru Sebagai Pendamping Pendidik Sebaya Anti Narkoba
BACA JUGA:Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba di Lubuklinggau, 1 Tersangka Masih Dibawah Umur
"Kita lakukan penggeledahan didalam pondok, ternyata setelah dicek diarea bantal, anggota kita menemukan sabu didalam itu," ujarnya.
"Dari pengakuan pelaku, hal itu dilakukan untuk menyamarkan supaya enggak gampang diketahui sama petugas"tambah Budi lagi.
Terungkapnya kasus ini hasil penyelidikan dan pemantauan berhari - hari.
Hasil dari penggeledahan dipondok milik pelaku, polisi berhasil mengamankan 2 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,28 gram.
BACA JUGA:Kominfo Muba Gencar Serukan Jauhi Narkoba, Lindungi Generasi Muda Musi Banyuasin!
BACA JUGA:Bupati Muba Komitmen Berantas Narkoba dan Judi Online, Ini 5 Langkah Nyata Bakal Dilakukan
Lalu 1 unit timbangan digital warna hitam, 2 buah sekop plastik, 1 buah kantong plastik warna hitam, 3 ball plastik klip bening.
Selanjutnya uang tunai Rp685.000, 1 unit handphone OPPO TIPE A3X warna merah, 1 helai celana biru, dan 1 buah bantal warna coklat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
