Pengedar Sabu Asal Lawang Wetan Diamankan Satres Narkoba Polres Muba
Tersangka Mirsandi warga Lawang Wetan Diamankan Satres Narkoba Polres Muba Karena Mengedarkan Narkoba Jenis Sabu. -Foto Polres Muba-
"Pelaku sudah mengakui barang tersebut miliknya dan akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, " tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
