Satu Warga Binaan Lapas Sekayu Terima Remisi Hari Raya Waisak
Satu Warga Binaan Menerima Remisi Hari Raya Waisak. -Foto Lapas Sekayu-
SEKAYU, PALPRES.COM- Seorang warga binaan Lapas Sekayu menerima remisi Hari Raya Waisak. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara simbolis di Aula Lapas Sekayu.
Penerima remisi atau pengurangan masa hukuman ini karena seorang warga binaan beragama Buddha tersebut.
Dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif, sesuai ketentuan yang berlaku.
Remisi yang diberikan berupa pengurangan masa hukuman selama 1 bulan.
BACA JUGA:Kalapas Sekayu dan Jajaran Ikuti Pengarahan dari Dirpatnal Ditjenpas
BACA JUGA:Lapas Sekayu Gelar Senam Pagi untuk Warga Binaan
Kalapas Sekayu, Aris Sakuriyadi mengatakan, remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada warga binaan, yang menunjukkan perilaku baik dan aktif dalam kegiatan pembinaan.
"Semoga pemberian remisi ini menjadi motivasi, bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat," kata Aris.
Kemudian, lewat sambutan resmi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menegaskan, pemberian remisi merupakan hak bagi warga binaan yang memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemberian remisi bukan hanya sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah.
BACA JUGA:Bahas Usulan PB dan CB Warga Binaan, Lapas Sekayu Gelar Sidang TPP
BACA JUGA:Kalapas Sekayu Ajak Warga Binaan Bersihkan Area Brandgang, Ini Tujuannya
Tetapi juga merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan.
Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Agus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
