Terpantau 40 Hotspot Hari Ini, Bupati Muba Minta Perusahaan Siaga Penuh
Rapat Koordinasi Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan, Kebun, dan Lahan (Karhutbunlah) Tahun 2025 yang digelar di Auditorium Pemkab Muba). -Dinkominfo Muba-
"Ini ancaman serius yang menimbulkan kerugian besar di sektor ekonomi, sosial, kesehatan, dan lingkungan.
Kita butuh sinergi lintas sektor untuk menangani ini,” ujar Letkol Erry.
Lebih lanjut Dandim meminta seluruh satuan tugas (Satgas) seperti BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, Pol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Kelompok Tani Peduli Api (KTPA), Masyarakat Peduli Api (MPA), hingga tim tanggap perusahaan, agar mempersiapkan personelnya dan melakukan latihan secara mandiri.
Sedangkan Korbid Data dan Informasi BMKG Stasiun Klimatologi Kelas I Palembang, Nandang P, menjelaskan bahwa wilayah Sumatera Selatan, termasuk Muba, saat ini berada dalam masa peralihan dari musim hujan ke musim kemarau.
BACA JUGA:Satgas Karhutlah Rentan Terpapar ISPA, Begini Respon Dinas Kesehatan OKI
BACA JUGA:Peduli, Nakes di Ogan Komering Ilir Pastikan Kondisi Kesehatan Satgas Karhutlah
“Wilayah Muba diprediksi akan memasuki puncak musim kemarau antara dasarian III Mei hingga dasarian I Juni.
Meskipun durasinya relatif lebih pendek dibanding tahun 2023, daerah rawan seperti Muba tetap harus waspada,” imbuh Nandang.
Upaya Pencegahan Karhutbunlah
Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba, Aka Kurniawan, SH MH, menekankan pentingnya penegakan hukum dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutlah).
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumatera Selatan Ajak Camat dan Kepala Desa di OKI Kerjasama Tanggulangi Karhutlah
BACA JUGA:Kades di OKI Diminta Pro Aktif Tanggulangi Karhutlah
Dalam penyampaiannya, Kajari menegaskan bahwa pencegahan tidak hanya dilakukan melalui kesiapsiagaan fisik, tetapi juga melalui aspek hukum dan intelijen.
“Kami dari Kejaksaan akan melakukan deteksi dini terhadap potensi terjadinya karhutlah melalui pendekatan intelijen.
Baik perorangan maupun korporasi dapat dikenakan sanksi, apabila terbukti lalai atau dengan sengaja menyebabkan kebakaran,” tegas Aka Kurniawan.
Ia juga mengajak perusahaan-perusahaan untuk menjalin kerja sama aktif dengan pemerintah daerah, camat, dan kepala desa dalam mencegah karhutlah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: dinkominfo muba
