Tersangka Belum Ditahan, Pengacara Hj Nurmala Pertanyakan Alasan ke Polres Muba
Dalam surat tersebut menetapkan Rayendra Saputra (30) setelah melalui proses penyidikan pada tanggal 12 Maret 2025.-Istimewa-
SEKAYU, PALPRES.COM- Masih ingat kasus meninggalnya Mentari Yulisa Rahmaniar (22) warga Dusun 1 Desa Teluk Kijing Kecamatan Lais, Muba pada Rabu 3 April 2024 lalu.
Dimana korban mengakhiri hidup dengan meminum racun potas, karena diputuskan oleh sang pacar.
Ternyata, setelah proses kasus berlanjut korban Mentari meninggal dunia karena diduga dibunuh oleh sang pacar.
Hal itu tertuang pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2), 20 Maret 2025.
BACA JUGA:Pemkab bersama Polres Muba Bakal Gelar Bhayangkara Muba Run 2025
BACA JUGA:Puncak HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Muba: Terima Kasih Panitia dan Pihak Terkait
Dalam surat tersebut menetapkan Rayendra Saputra (30) setelah melalui proses penyidikan pada tanggal 12 Maret 2025, melalui Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/05/III/Res.1.7/2025/Reskrim.
Kuasa Hukum Korban, Hj Nurmala SH mengatakan, kasus ini cukup panjang prosesnya, dimana bermula korban meninggal akibat minum racun potas.
Setelah orang tua korban Najemi Laila melaporkan ke Polsek Lais dengan surat LP Nomor: LP/B/06/IV/2024/SPKT/Polsek Lais/Muba/Polda Sumsel, tanggal 4 April 2024.
Namun, dari hasil visum kematian korban terlihat janggal karena ditemukan beberapa luka lebam.
BACA JUGA:Dukung Penuh Program MBG, Polres Muba Mulai Bangun Gedung SPPG Polri
BACA JUGA:Sehari, Dua Pengedar Sabu-Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Muba
"Karena itulah, pihaknya terus menanyakan kepihak Polsek bagaimana perkembangan yang belum ada kejelaaan.
Karena itu, ia pun melaporkan kasus ini ke Bidpropam Polda Sumsel," ungkap Nurmala dalam keterangan persnya di Sekayu, Rabu 7 Juli 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
