Banner Honda PCX

Bupati Muba Gerak Cepat Tindaklanjuti Legalitas Sumur Minyak di Bumi Serasan Sekate

Bupati Muba Gerak Cepat Tindaklanjuti Legalitas Sumur Minyak di Bumi Serasan Sekate

Pasca diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalitas pengeboran sumur minyak rakyat. -Foto Dinkominfo Muba-

BACA JUGA:Muba Bakal Gelar Dua Event Olahraga Bergengsi Jelang Porprov XV Sumsel 2025, Apa Saja?

Hingga 10 Agustus lalu, sekitar 20.000 lebih sumur sudah kami data dan serahkan ke Dinas ESDM Provinsi,” ujar Yulius.

Lanjutnya, pemerintah daerah kini berperan dalam pemberian legalitas, pembinaan, serta pengawasan pengelolaan sumur minyak masyarakat. 

Fokusnya adalah keselamatan kerja, kepatuhan lingkungan, hingga peningkatan produksi migas.

Sementara itu Direktur Utama PT Petro Muba, Khadafi SE, menjelaskan kerja sama produksi antara kontraktor dengan BUMD, koperasi, maupun UMKM diatur dalam Permen ESDM 14/2025. 

Kerja sama ini berlaku pada masa penanganan sementara, maksimal empat tahun sejak regulasi tersebut ditetapkan.

“BUMD, koperasi, dan UMKM bertanggung jawab atas aspek keselamatan, kesehatan kerja, serta lingkungan hidup. 

Sementara kontraktor wajib memastikan penerimaan minyak sesuai aturan,” kata Khadafi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait