Diduga Ada Penyimpangan Kewenangan, Kades Pinang Banjar Dilaporkan ke Kejari Muba
Kuasa Hukum warga Desa Pinang Banjar Lagi di PTSP Kejari Muba untuk Mempertanyakan Lanjutan Laporan yang Sebelumnya Dilayangkan. -Firdaus Palpres.com-
“Lahan kami tidak pernah dihibahkan atau diberikan izin secara resmi. Sekarang sudah rusak dan kondisi banjir makin parah,” tambahnya.
Fahmi mempertanyakan kebijakan kepala desa yang terkesan dipaksakan, padahal lahan yang dibuka merupakan area rawa yang rawan banjir, terlebih karena posisi Dusun 4 berada di dataran tinggi dan Dusun 1 di dataran rendah.
BACA JUGA:4 Poin Kesepakatan Pemkab Muba dan SKK Migas, Salah Satunya Bisa Tingkatkan PAD
BACA JUGA:Fresh Graduate Musi Banyuasin? Daftar Magang Kemnaker Diperpanjang hingga 15 Oktober!
Tak hanya itu, dalam laporan yang sama, advokat juga menyampaikan dugaan penyimpangan anggaran pada program ketahanan pangan tahun 2023 dan 2024.
Program tersebut dinilai tidak transparan dan tidak menyentuh masyarakat secara menyeluruh.
“Kami menerima laporan dari warga bahwa program ketahanan pangan tahun 2023 itu hanya membagikan beberapa pohon pisang dan bebek.
Namun anggarannya mencapai Rp100 juta. Ini janggal,” jelasnya.
BACA JUGA:Anak Muba Siap Go Japan! Pemkab Dorong Pelatihan Bahasa dan Budaya Jepang
BACA JUGA:A Rahman Senen Kembali Terpilih Aklamasi Ketua DPC Partai Hanura Muba
Program ketahanan pangan tersebut merupakan bagian dari kebijakan desa yang diduga tidak dijalankan dengan akuntabilitas.
Beberapa warga bahkan mengaku tidak mengetahui adanya program tersebut, meskipun tercantum dalam laporan realisasi anggaran desa.
“Kami berharap Kejari Muba bisa mengusut tuntas semua dugaan penyimpangan ini agar masyarakat tidak lagi dirugikan oleh kebijakan sepihak,” tutupnya.
Di tempat terpisah, Kasi Intelejen Kejari Muba Abdul Harris Agusto SH MH membenarkan, adanya kuasa hukum salah satu warga Desa Pinang Banjar yang mempertanyakan laporan sebelumnya.
"Dalam laporan itu, kuasa hukum warga melaporkan salah satu kades di Kecamatan Sungai Lilin terkait masalah pemanfaat tanah tanpa izin oleh kades tersebut, sehingga membuat kerugiaan bagi warga, " tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
