Banner Honda PCX

Perusahaan di Muba Wajib Lapor Lowongan Kerja, Ini Sanksi bagi yang Membandel!

Perusahaan di Muba Wajib Lapor Lowongan Kerja, Ini Sanksi bagi yang Membandel!

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dsnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Herryandi Sinulingga, AP dan jajaran PT Salim Ivomas Pratama -Disnakertrans Muba-

PALEMBANG, PALPRES.COM  – Semua Perusahaan di Muba kini wajib laporkan Lowongan Kerja.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023, yang menegaskan kewajiban semua perusahaan untuk melaporkan setiap kegiatan rekrutmen ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Hal tersebut selain untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi di pasar kerja, juga guna menciptakan ekosistem pasar kerja yang lebih baik bagi semua pihak.

Terkait hal itu, jajaran Disnaker Muba melakukan pertemuan dengan PT Salim Ivomas Pratama, yang akan membuka lowongan kerja khusus pelamar yang ber-KTP Muba.

BACA JUGA:6 Desa di Muba Dapat Prioritas Jaringan Digital Baru dari Kementerian Komdigi

BACA JUGA:Pemkab Muba Dorong Kemandirian Kawasan Transmigrasi Air Balui–Jud Nganti, Ini Buktinya!

Nantinya, para pelamar yang diterima akan dipekerjakan di perkebunan sawit. 

Pertemuan dilaksanakan di Palembang itu, dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dsnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Herryandi Sinulingga, AP.

Hadir dalam pertemuan itu, yakni:

* Odie Mirza (HRD PT Salim Ivomas Pratama)

BACA JUGA:Sempat Alot, Akhirnya Pemkab dan DPRD Muba Sepakati KUA-PPAS RAPBD 2026

BACA JUGA:Dinas Kominfo Muba Hadiri Anugerah Media Humas Diadakan Kementerian Komdigi

* Kabid HI Faezal Pratama

* Erwin Fikzi (Staf Bidang Penempatan Tenaga Kerja)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: disnakertrans muba

Berita Terkait